Tersandung Narkoba, Status RFH di Institusi Polri Tergantung Sidang Kode Etik
SOFIFI-pojoklima, Nasib oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinisial RFH (24) yang tersandung kasus narkotika jenis sabu ditentukan melalui sidang kode etik Polri.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan telaah dan asesmen lebih lanjut untuk memastikan status RFH, yakni sebagai pengguna atau masuk kategori pengedar.
“Kita teliti dulu, asesmen dulu apakah dia hanya pemakai atau sudah masuk kelasnya pengedar. Kalau pemakai, berapa kali dia pakainya,” kaga Irjen Pol Waris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/9).
Orang nomor satu di Polda Malut itu menegaskan, apabila terbukti baru pertama kali menggunakan narkoba, maka RFH berhak mendapat rehabilitasi sesuai ketentuan undang-undang. Namun, jika ditemukan sudah berulang kali menggunakan atau terlibat kasus serupa, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalau dia ketangkap berkali-kali, itu gak ada ampun dia,” tegasnya.
Jendral bintang dua itu menjelaskan, keputusan akhir mengenai status keanggotaan RFH di institusi Polri akan ditentukan melalui sidang kode etik.
“Nanti sidang kode etik itu yang menentukan apakah dia masih dapat dipertahankan menjadi anggota Polri atau ada rekomendasi lain. Itu bukan saya yang menentukan, tapi sidang yang menentukan, dan sidangnya di Polres,” tandasnya mengakhiri.
Untuk diketahui, RFH sebelumnya dirikus Satresnarkoba Polres Ternate beserta barang bukti sabu seberat 0,3 gram kemudian ditahan dan divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan pada 16 Juli 2025, setelah dituntut 1 tahun kurungan. Usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Ternate, ia kini kembali bertugas.