LPP Tipikor Akan Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
TERNATE-pojoklima, Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) dan sejumlah individu bakal dipolisikan terkait dugaan menyebarkan informasi palsu yang menyeret Asrul Tampilang.
Agus Salim R.Tampilang selaku Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul, kepada media ini mengatakan, langkah hukum ini menyusul adanya unjuk rasa beberapa hari lalu oleh LPP Tipikor, yang menyuarakan tuduhan dugaan suap terhadap kliennya.
Agus menilai tuduhan tersebut bagian dari fitnah. “Kalau memang tidak dapat dibuktikan, kami tetap melaporkan terkait dengan hal tersebut, karena ini perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik terhadap klein kami,” beber Agus
Tuduhan tersebut, kata Agus, bentuk rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan kliennya. pihaknya telah lama memilih diam untuk mengamati perkembangan situasi.
“Selama ini kami diam bukan karena kami tidak mau angkat bicara di media, tapi kami ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi di balik laporan palsu tersebut. Dan muncullah LPP Tipikor menunjukan kepada kami bahwa ada penumpang gelap di balik itu,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Agus, pihaknya segera akan membuat laporan resmi di Polres Kota Ternate bahkan Polda Maluku Utara dalam waktu dekat
“Tuduhan yang dilayangkan kepada Asrul tidak berdasar dan terkesan tendensius. Secara pribadi dan keluarga merasa dirugikan, kalau memang betul ada pemerasan dan penyuapan, LPP Tipikor harus membuktikan hal tersebut,” tegasnya.
Masih terkait laporan di Kepolisian, Agus mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya lebih dulu melaporkan beberapa individu termaksut anaknya Ponsen Sarfa yakni Taufan Sarfa, yang dinilai menyebarkan informasi palsu melalui Istagram, dengan mengatakan klein kami, telah menipu dirinya. Padahal klein kami tidak mengenal Taufan.
Ia menyebut bahwa pihak kepolisian telah mulai memroses laporan tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan sebelumnya.
“Kami sudah di periksa, Alhamdulillah tadi di Ditreskrimsus saksi-saksinya sudah diperiksa dan akan ada beberapa saksi lagi diperiksa termasuk orang yang mengatakan dia diperas, tinggal menunggu waktunya kapan akan dipanggil,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga akan memberikan tanggapan resmi terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait posisi kliennya.
“Akan menanggapi SK yang dikeluarkan Bawaslu Maluku Utara terhadap klien kami, sebab isi dari SK tersebut semuanya konsederan dan tidak menggambarkan kronologis laporan sehingga lucu tujuanya,” ujar Agus.
Ada lima orang yang dilaporkan, yakni Ketua LPP Tipikor Jainal Ilyas (Alan Ilyas), anggota LPP Tipikor Sukri Ansar (Uka), kami juga akan melaporkan Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid dan Sartono Halek.
“Langkah hukum akan ditempuh berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut kami ini melanggar pasal 310 dan 311,” pungkasnya.