Oknum Anggota Polres Ternate Kembali Bertugas Usai Dipenjara Gegara Sabu

Ilustrasi.

TERNATE-pojoklima, Oknum anggota Polres Ternate berinsial RFH (24) kembali bertugas setelah diringkus memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.

RFH diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto, Selasa 14 Januari 2025 lalu, pukul 19.15 WIT beserta barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFH dituntut 1 tahun kurungan penjara. Sementara sidang putusan pada 16 Juli 2025 RFH yang bertugas di Sabhara ini divonis 8 bulan penjara dan dibebaskan pada Agustus lalu.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, RFH masih menjalani proses kode etik. Sembari menunggu prosesnya, yang bersangkutan melaksanakan tugas di Polres karena masih berstatus anggota Polri aktiv.

“Terkait putusan kode etik sementara masih dalam proses menunggu sidang dan direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik,” ungkap AKP Umar, Selasa (16/9).

Juru bicara Polres Ternate ini menegaskan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika masuk dalam katagori kasus berat. Bisa berujung pada sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan Pasal 11 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Jadi putusan kode etik, kita menunggu sidang KEPP,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu dikonfirmasi awak media mengatakan, terdakwa RFH dikenakan Pasal 27, karena barang bukti di bawah nol koma sekian.

“Jadi baru sekali itu juga, pertimbanganya disitu. Tuntutanya saya lupa, bisa dicek di SIPP, jadi soal tuntutan dan putusan itu bukan membertimbangkan kalau dia itu polisi, tetapi itu sebenarnya memberatkan,” jelas Joice.

Joice menambahkan, sesuai fakta persidangan, mulai dari barang bukti yang diperoleh, selain itu terdakwa juga ada asesmen yang menyebutkan dia pemakai atau pengguna.

“Sekarang sudah putusan, sudah ingkrah dan sudah dieksikusi ke Rutan. Kalau putusan lupa saya. Kalau mau cek di SIPP,” tandasnya.

Lanjutnya, oknum polisi terlibat nyabu ternyata mendapat dua remisi dari Rutan Kelas IIB Ternate.

Untuk memastikan bebasnya RFH, terkonfirmasi Karutan Kelas IIB Ternate, Abdu. Ia menyampaikan bahwa RFH yang divonis kasus narkotika sudah bebas pada 18 Agustus 2025.

Abdu menyatakan, RFH mendapat dua kali remisi di antaranya remisi umum 17 Agustus 2025 selama 1 bulan. Kemudian remisi dasawarsa selama 20 hari, sehingga masa tahanan RFH dipotong.

“Jadi dia (RFH) dapat remisi umum jatuh tanggal 17 Agustus tapi dia juga dapat remisi dasawarsa 20 hari jadi dibebaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus narkoba dan tipikor tidak seperti dulu lagi yang tidak mendapat remis, karena saat ini diatur dalam Undang-undang narkoba dan tipikor sudah dapat remisi.

“Karena mendapat remisi maka masa tahanan RFH dipotong hingga dibebaskan bersyarat,” tegasnya.