Perusahaan Tambang Milik Sherly Palsukan Tanda Tangan Mantan Kadis ESDM
TERNATE-pojoklima, Perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pada 1 Oktober 2017 lalu nekad memalsukan tanda tangan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Rahmatia Iskandar Alam, untuk menerbitkan pertimbangan teknis.
Indikasi pemalsuan tanda tangan mantan Kadis ESDM ini terungkap dalam dokumen Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD).
Pansus yang diketuai Sahril Marsaoly, itu menemukan adanya manipulasi tanda tangan oleh pihak PT Karya Wijaya Blok I, milik Gubernur Sherly dan suaminya mendiang Beny Laos yang saat itu menjabat Bupati Pulau Morotai. Tim pansus berhasil menemui mantan Kadis ESDM, dan mendapatkan jawaban dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang diajukan PT Karya Wijaya Blok I.
Pertimbangan teknis sendiri diajukan pada 14 Januari 2016 yang merupakan dasar penentuan kelaiakan diterbitaknnya IUP. Dokumen pertimbangan teknis selanjutnya dibuat dan ditandatangani Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam ST, MT, yang ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara pada saat rapat dengan pansus angket menyatakan, Maftuch Iskandar Alam, ST.MT masih berstatus PNS di Halsel pada tahun 2016 Oktober 2017.
Alhasil, pertimbangan teknis yang diterbitkan Maftuch Iskandar Alam, ST, MT, menyalahi Peraturan Gubernur Nomor: 35 tahun 2016 tentang pembentukan tim teknis penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Maluku Utara, yang pada ayat kedua menjelaskan tugas tim teknis penyelenggaraan PTSP yakni memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi terkait izin yang dikeluarkan.
Demikian juga penjelasan Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T Ali, pada saat rapat penyelidikan dengan pansus angket 29 September 2017, proses perizinan usaha pertambangan PT. Karya Wijaya tidak melalui BKPM- PTSP Provinsi Maluku Utara.
Padahal, perturan Gubernur Maluku Utara Nomor: 3 tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada BKPM Provinsi Maluku Utara pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan obyek perizinan yang dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada BKPM Provinsi Maluku Utara termasuk poin (37, 38) yakni IUP OP dan IUJP.
Atas temuan tersebut, Pansus IUP kemudian menyampaikan beberapa catatan antara lain, meminta Kepala Biro Hukum untuk melakukan pengkajian kembali tentang dasar Peraturan Gubernur Nomor: 3 tahun 2016 dan SK Gubernur Nomor: 34 tahun 2016.
Selain itu pansus meminta Gubernur Malut, untuk memberikan sanksi kepada Plt Kepala Dinas ESDM dan Plt Kepala Bidang Mineral dan Batuan sesuai ketentuan perundang-undangan atas pemberian pertimbangan teknis yang tidak benar, sesuai dokumen yang disertakan dalam pengajuan penerbitan IUP. (red)
