Gandeng Kejari Halsel, Kejati Malut Buru Rektor Unsan

Ilustrasi.

TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, fokus menangani dua kasus dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan).

Kedua dugaan korupsi tersebut yakni anggaran beasiswa fiktif dan dana hibah kampus.

Kejari Halmahera Selatan sedang mendalami dugaan korupsi bantuan beasiswa fiktif di Kampus Unsan tahun 2022, yang saat itu masih berstatus Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.

Beasiswa senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Dinas Pendidikan Halsel itu diduga kuat mengalir ke sejumlah nama fiktif. Dugaan ini menguat setelah penyidik membandingkan data realisasi beasiswa dengan temuan ketidaksesuaian penerima pada tahun anggaran 2022.

Kasi Pidsus Kejari Halsel, Ardan Fizan Prawira mengungkapkan, proses pengumpulan data masih berjalan dan pemanggilan pihak terkait terus dilakukan, Selasa (25/11/2025).

“Sekarang sudah dalam proses pengumpulan data. Kami sudah memanggil pihak STP dalam hal ini Unsan dan pihak dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Arda juga menyebut, Ketua STP Labuha, Yudi Eka Prasetya, bendahara kampus serta bagian kemahasiswaan sudah dimintai keterangan. Kasubag keuangan dan bendahara dari Dinas Pendidikan pun telah digiring ke meja penyelidik untuk dimintai keterangan.

“Ketua STP Labuha sudah dua kali dimintai keterangan. Saat ini masih kendala pemeriksaan mahasiswa, karena kami tidak tahu alamat mereka. Namun, sudah ada dua mahasiswa yang berhasil kami periksa,” bebernya.

Selain itu, Kejati Maluku Utara resmi  meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Unsan ke tahap penyelidikan. Langkah ini menyusul rampungnya pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim Pidana Khusus.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, belum lama ini mengatakan, sejumlah pihak diperiksa, termasuk pelaksana kegiatan hibah.

“Unsan ditangani langsung Pidsus. Sudah beberapa orang diperiksa, salah satunya pelaksana kegiatan,” katanya.

Penyidik juga akan memanggil rektor Unsan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Richard menegaskan, peningkatan status kasus dilakukan setelah ditemukan indikasi awal penyimpangan anggaran.

“Pemeriksaan sebelumnya masih tahap pengumpulan data, namun kini kasus tersebut resmi masuk tahap penyelidikan setelah ditemukan indikasi awal penyelewengan dana,” cetusnya.

Kasus hibah tersebut mencuat dari temuan BPK dalam LHP Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023, yang menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar.

Dana tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. BPK menilai dana itu tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak seharusnya dicatat dalam belanja modal.

Selain hibah dari pemprov, Unsan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel tahun 2024. Dana itu diklaim untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, serta biaya pengawasan proyek. Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek tersebut. Beberapa item diduga dibiayai dua instansi sekaligus.

Penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.