Oknum PPPK di PN Soasio Tidore Dipolisikan

Ilustrasi.

pojoklima, Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, berinisial IHC alias Idham dilaporkan di Polres Kota Ternate terkait dugaan penganiayaan istri.

Dugaan tindakan kekerasan ini terungkap setelah Laraswati, warga Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah berani membeberkan tindakan suaminya tersebut.

Laraswati menceritakan tindakan kekerasan tersebut berawal dari cekcok yang dipicu dari dugaan informasi bahwa Idham berjalan dengan perempuan lain di Pantai Tugulufa Kota Tidore pada 30 November lalu.

Saat itu korban menanyakan perihal informasi suaminya sedang berjalan dengan perempuan lain di Pantai Tugulufa Kota Tidore.

“Saya tanya dia perempuan siapa saat bertemu di Pantai Tugulufa, dia sempat jawab kalau itu teman kantor mereka hanya mampir makan,” ucap korban, Senin (8/12/2025).

Hanya saja kecurigaan itu kembali muncul, karena pada Sabtu 29 November jadwal suaminya balik ke Ternate. Saat kembali bertugas, Idham membawa motor ke Tidore.

“Setelah paginya dia pulang dan saya tanya kenapa sampai tidak pulang, dari situlah kami bertengkar hingga nama perempuan juga saya sebutkan,” bebernya.

“Dengan kondisi itu lanjut korban, terlapor ini langsung marah dan berkata kepada saya kalau dia sudah tidak lagi suka sama saya. Jadi saya buang pakaiannya, karena rumah itu punya saya,” jelasnya.

Setelah pakaiannya dibuang, lanjut Laraswati  terlapor tidak menerima dan langsung memukul korban.

“Jadi dia banting dan gigit tangan saya bahkan ludahi muka saya,”tandasnya.

Korban juga mengatakan, setelah itu dirinya bisa meloloskan diri dari terlapor dan langsung membuat laporan ke Polres Ternate.

Dari aduan itu korban mengaku sudah dipanggil dari penyidik Polres Ternate untuk dimintai keterangan pada Senin 8 Desember kemarin.

“Saya sudah dimintai keterangan dan sebelumnya dilakukan mediasi dan minta terlapor ganti rugi,”bebernya.

Ia berharap aduanya bisa ditindaklanjuti Polres Ternate dan terlapor bisa segera diperiksa.

Terpisah, terlapor Idham melalui penasihat hukumnya Nurul Mulyani saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya siap untuk hadapi aduan di Polres Ternate.

“Kita sebagai kuasa hukum hanya menunggu surat panggilan dari Polres Ternate untuk diperiksa sebagai terlapor,” ungkap Nurul.

Ia juga mengaku apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor atas dugaan penganiayaan maka wajib polisi melakukan penyelidikan.

“Tapi disini sebagai kuasa hukum kami tegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami. Dan tuduhan yang disampaikan pelapor tidak sama sekali betul,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin melalui Ba Sat Reskrim Polres Ternate Brigpol Arismunandar membenarkan aduan tersebut. “Meski begitu untuk tindak lanjut aduan itu akan ditelaah kembali sebelum diterbitkan laporan polisi, kita masih berikan tanda terima surat kepada pelapor untuk laporan polisi belum kita terbitkan,” tandasnya.