Kejati Dalami Keterlibatan Sekda Tidore Terkait Isu Korupsi Belanja Honor Rohaniawan‎

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko. Foto|pojoklima

pojoklima, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara  kini mendalami dugaan korupsi Belanja Honor Rohaniawan di Tidore Kepulauan.

Dugaan tindak pidana korupsi honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail Dokumalamo.

‎Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkembangan penanganan kasus ini mulai pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata pulbaket).

‎”Baru kita mulai puldata pulbaket,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2026).

‎Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 dengan Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

‎BPK merekomendasikan, Wali Kota Tidore Kepulauan untuk memerintahkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat dan teliti dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran, khususnya pada subkelompok belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesra Setda.

‎Temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.