Polisi Tangkap Seorang Pria di Ternate Usai Jemput Ganja

M Irsyad PojokLima
Terduga tersangka inisial DN saat diamankan polisi.

TERNATE-pl.com, Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga tersangka inisial DN alias Deni (40) diringkus, Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat di gang depan Telkom Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan ganja kering yang diungkap Satresnakorba Polres Ternate.

“Penangkapan terhadap terduga tersangka ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Suherman dan kanit II bripka irfan Zainal beserta anggota setelah menerima laporan atau informasi dari masyarakat,”kata Umar saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Saat penyelidikan Umar menuturkan, anggota melihat terlapor di lokasi sementara berjalan kaki menuju gang arah utara dengan gerak gerik mencurigakan dan tidak lama kemudian terlapor mengambil satu buah paket dan langsung bergegas menuju ke arah selatan.

“Sebelum ditangkap, terduga tersangka sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di pemukiman warga,” ungkapnya.

Dari keterangan terduga tersangka lanjut Umar, yang bersangkutan mengakui bahwa ia mengambil paket yg diduga berisi narkotika tersebut atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Keterangan yang bersangkutan memang mengarah ke Lapas, tapi kita kembangkan dulu,” tegasnya.

Umar menegaskan, terduga tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate tahun 2020.

Sementara Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menegaskan, selain mengamankan terduga tersangka, pihaknya bersama anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket dus berwarna coklat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 400 gram.

“terduga tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti dari mana dan diedarkan dimana barang tersebut,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini juga menyatakan, atas kasus ini terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Aul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini