JPPR Malut Desak Bawaslu Ternate Tindak ASN Terlibat Politik Praktis
TERNATE-pl.com, Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Maluku Utara minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Manager Pemantau JPPR Ramli K Yacub, kepada media pada Selasa (29/10/2024).
“Bawaslu provinsi dan Kota Ternate harus segera bertindak dengan cepat untuk penelusuran terkait informasi publik yang muncul di media masa yang di publish sebagai petunjuk untuk penelusuran, sehingga dapat ditindak dengan tegas,” katanya.
Dirinya mengungkapkan beragam pelanggaran terjadi saat tahapan Pilkada serentak di kota Ternate dan pelanggaran tersebut begitu massif dengan adanya keterlibatan ASN mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan.
Terkait itu, Ramli K Yacub menegaskan, Bawaslu kota Ternate dan jajaran dibawahnya untuk selalu pro aktif mengawal pelanggaran ASN yang marak beredar di media masa tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Ramli berharap, Bawaslu segera bertindak cepat sehingga tidak mencederai proses demokrasi dalam tahapan pilkada 2024.
Dirinya juga menambahkan ASN yang malanggar Harus ditindak sesuai Pasal 188 dan pasal 71 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2024 dan dilanjutkan ke kementerian atau lembaga diatasnya.
Untuk diketahui, Jurnalis pojoklima.com, sudah menghubungi Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan terkait sejumlah pemberitaan pelanggaran ASN. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Bawaslu. (Red)
Tinggalkan Balasan