Agus Tegaskan Pengembalian Uang Hasil Korupsi BPRS Halsel Harus Disita

M Irsyad PojokLima
Ilustrasi.

TERNATE-pl.com, Pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi dana BPRS Halsel saat tahap penyidikan harus disita dan dijadikan barang bukti (BB) di persidangan.

“Ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan, tetapi tidak dijadikan barang bukti. Ada apa dengan Kejari Halsel,” kata praktisi hukum Agus Tampilang, Rabu (11/12).

Agus menilai langkah Kejari Halsel yang enggan menyita uang pengembalian hasil dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera membuka kecurigaan publik karena ada kesan memberi peluang bagi para pelaku koruptor bebas dari jeratan hukum.

Padahal, dalam pasal 4 Undang-Undang tindak pidana korupsi menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan perbuatan tindak pidana, kecuali sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Halsel cenderung tidak terbuka atas kasus tersebut. Di sisi lain, BPKP telah menemukan kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar dan telah dilakukan pengembalian oleh sejumlah pihak.

Agus menilai apa yang dilakukan kejari Halsel memberi peluang para pelaku melakukan tindak pidana kejahatan lalu memaafkan tanpa ada tindakan. Dengan begitu, penegakan hukum yang dilakukan kejari sia-sia. Buat apa Kejari ambil tindakan hukum tetapi para pelakunya hanya dimaafkan,” cecarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini