Praktisi Hukum Ragukan Komitmen Jaksa Ungkap Pelaku Korupsi BPRS Halsel

Praktisi hukum Ismid Usman.

LABUHA-pl.com, Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera diragukan paktisi hukum Ismid Usman.

Penyidik jaksa dinilai tidak terbuka atas kasus yang kuat dugaan menyeret beberapa nama pejabat daerah, kontraktor sebagai debitur dan pihak bank tersebut.

“Kasus ini harus dibuat seterang mungkin agar pelaku-palaku tindak pidana korupsi BPRS harus diumumkan ke publik,” kata Ismid Usman, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini, lanjut Ismid, sebelumnya penyidik meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dan sudah mengakui perbuatan mereka.

“Padahal kasus ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi telah mengakui perbuatannya. Olehnya itu, tidak ada alasan bagi kejari untuk menetapkan calon tersangkanya,” ujarnya.

Ismid mengaku kasus ini sudah cukup bukti untuk ditetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka atas kasus BPRS supaya ada kepastian hukum.

“Kejari harus sampaikan ke publik atas kasus ini tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Kejari, ini ada apa?,” tanya Ismid.

Ismid menegaskan, sikap penyidik Kejari Halsel dalam penanganan kasus korupsi yang tidak terbuka ini tentunya menjadi kecurigaan publik.

“Hemat kami Kejari Halsel terkesan memberikan peluang bagi para pelaku koruptor (pembobol bank) bebas dari masalah tersebut,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini