Kuasa Hukum Bripka Ikbal Sebut Narkoba yang Dijemput Kliennya Milik Angky
TERNATE-pl.com, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Halmahera Selatan berinisial A alias Angky, terseret dalam kasus Bripka IDM alias Ikbal terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Pasalnya, Brpika Ikbal diringkus personil Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada 22 Mei 2025 lalu, saat menjemput paket kiriman di kapal, pelabuhan Halmahera Selatan.
Bripka Ikbal melalui kuasa hukum, Al Walid Muhammad menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, bermula saat Bripka Ikbal ditelepon oleh kerabatnya Angky, di Rutan Halsel untuk menjemput kiriman di kapal.
“Awalnya sekira pukul 22.00 WIT pada 22 Mie 2025, Angky ini telepon klien kami Bripka Ikbal untuk menjemput paket kiriman dari Ternate. Dan klien kami mengiyakan,” jelas Walid kepada sejumlah awak media.
Menurut Walid, pada esok hari Angky terus menelpon Bripka Ikbal, sebelum menjemput paket tersebut, Bripka Ikbal lebih dulu mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Usai klien kami antar anak ke sekolah, ia bergegas ke pelabuhan untuk jemput paket tersebut. Sayangnya sampai di lokasi, ia dicegat anggota,” ungkapnya, Senin (9/6).
Menurut Walid, kliennya hanya membantu kerabat dengan mengambil paket kirim. Namun, kenapa ia harus diamankan.
“Saat mediasi dengan Angky, ia juga mengaku paket tersebut miliknya. Bahkan, rumah klien kami juga digeledah, dan tidak temukan apa-apa. Tentu klien kami menjadi korban dalam kasus ini,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah anggota menerima laporan adanya pengiriman paket melalui kapal.
“Anggota langsung penyelidikan, saat di lokasi, ditemukan Bripka Ikbal menjemput paket tersebut. Sempat ada perlawanan dari yang bersangkutan. Namun, dia langsung diamankan,” cetus AKBP Hendra.
“Anggota kemudian mendatangi Angky di Rutan, Ia mengaku barang tersebut bukan miliknya. Anggota periksa dia hanya sebatas saksi atas pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan