Renovasi Stadion Gelora Kieraha Tabrak Aturan
TERNATE-pojoklima.com, Renovasi Gedung Stadion Gelora Kieraha Ternate ternyata dilakukan secara ilegal.
Hal ini dibuktikan dengan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ternate. Padahal, PBG merupakan syarat utama sebelum dibangunnya sebuah gedung bangunan.
Lantaran dibangun tanpa adanya PBG alias ilegal, pengelola Gelora Kieraha dalam hal ini PT Malut Maju Sejahtera hingga kini tidak dapat mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang harus diterbitkan oleh instansi terkait. Berkembang kabar Dinas PU Kota Ternate baru menyelesaiakan 1 dari 15 aitem persyaratan yang harus dimasukkan agar Dinas PTSP menerbitkan SLF Gelora Kieraha.
Salah satu item yang menjadi persyaratan diterbitkannya SLF yakni sertifikat kepemilikan lahan dan gedung Gelora Kieraha. Terkait ini, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ternate Bahtiar Teng, kepada pojoklima.com menjelaskan, saat ini semua pengurusan SLF melalui sistem, termasuk SLF Gelora Kieraha. Apabila persyaratan belum lengkap secara otomatis sistem akan menolak.
“Semuanya terpusat di Dinas PUPR Kota Ternate jadi SLF itu sama seperti PBG. Kalau persyaratan tidak lengkap sistem tolak,” ucapnya.
Bahtiar mengaku sebelumnya ada pihak yang menyambanginya untuk berkoordinasi terkait pengurusan tersebut. Pihaknya lantas mengarahkan ke PUPR. Namun, hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
“Mungkin dari pengelola Gelora Kieraha yang datang berkoordinasi langsung diarahkan pengurusannya di PUPR, tapi sampai saat ini belum lihat persyaratan,” cetusnya.
Sejauh ini pihaknya belum bisa mengeluarkan SLF Gelora Kieraha. Apabila sudah memenuhi persyaratan dan terupload di sistem, selanjutnya dilakukan penetapan jumlah retribusi.
“Kemudian dilakukan pembayaran di PTSP dan dikembalikan lagi ke PUPR, lalu diupload bukti pembayaran retribusi, kami bisa langsung verifikasi,” ungkapnya.
Pembangunan rehabilitasi Gelora Kieraha oleh bos Malut United berdasarkan adendum kesepakatan kerja sama antara Pemkot Ternate dan PT Malut Maju Sejahtera tentang penggunaan dan pengembangan Stadion Gelora Kieraha Nomor: 400/105/2023-Nomor: 02/PKS/MMS-KT/X/2023. Adendum kerja sama ini ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selaku pihak pertama dan Direktur PT Malut Maju Bersama, Zainudin Umasangadji sekaku pihak kedua.
Hingga berita ini ditayang, jurnalis media ini belum berhasil mengonfirmasi Kadis PUPR Rus’an M Nur Taib yang terkesan menghindar.
Masih terkait PBG dan SLF, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Kota Ternate Samar Ishak menegaskan, kelalaian Dinas PU yang tidak dapat menyiapakn PBG sebelum renovasi Gelora Kieraha merupakan perbuatan melawan hukum.
Renovasi sebuah bangunan dengan anggaran fantastis mestinya memenuhi syarat terutama PBG. “Masa PBG belum terbit tapi renovasi sudah jalan dan sekarang sudah dioperasikan. Ini sama nyata-nyata mengabaikan regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, kelalaian semacam itu harus ditindak tegas. Namun jika kelalaian itu dilakukan Pemkot Ternate dalam hal ini Dinas PU justru membingungkan. ” Mereka (Pemkot Ternate) yang menabrak aturan lalu siapa yang harus bertindak, ” kembali Samar menegaskan.
Ia berharap semua pihak terutama penegak hukum dapat mengambil langkah terkait renovasi Gelora Kieraha yang berpotensi menghapus aset daerah. Sebab, Stadion Gelora Kieraha merupakan aset daerah bukan milik pribadi oknum tertentu. (red)
Tinggalkan Balasan