17 Rekomendasi Pansus DPRD Halmahera Timur

Paripurna ke-11 masa sidang III. Foto_Ikam.

HALTIM-pojoklima.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halmahera Timur (Haltim), menyampaikan 17 rekomendasi desakan terhadap pemerintah daerah dan perusahaan terkait masalah tambang, serta bebaskan 11 Warga Maba Sangaji.

Rekomendasi disampaikan pada Paripurna ke-11 masa sidang III, Rabu (13/08/2025).

Paripurna bukan sekadar membahas agenda rutin, tetapi membacakan hasil investigasi lapangan terkait konflik pertambangan yang selama berbulan-bulan menyulut ketegangan antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang.

Panitia Khusus (Pansus) Investigasi yang dipimpin anggota Komisi III, Dirwan Din, telah turun langsung ke lapangan, menelusuri jejak masalah yang memuncak pada April hingga Mei 2025.

Hasilnya 17 rekomendasi yang ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten Haltim dan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu.

Dari seluruh rekomendasi tersebut, satu poin mencuri perhatian; desakan agar pemerintah daerah memediasi dan memfasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang kini menjalani proses hukum, karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan.

DPRD menegaskan, masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi ketika yang dipertaruhkan merupakan hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan mereka.

Pansus meyakini, rekomendasi ini hanya akan berarti jika pemerintah daerah bersikap tegas.

“Jangan anggap enteng persoalan tambang di Haltim. Kalau dibiarkan, dampaknya akan semakin besar, bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi masyarakat adat yang hidup di dalamnya,” tegas Dirwan Din.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, harapan untuk pembebasan 11 warga Maba Sangaji semakin terbuka, sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik pertambangan di Halmahera Timur tak lagi bisa diabaikan.

 

Berikut rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPRD Halmahera Timur:

 

• PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) belum memiliki izin Andalalin dan belum memiliki izin pembangunan jeti di pantai Memey. Oleh karena itu, pemda harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut

• Pemda melalui dinas teknis harus menyeriusi dan menindaklanjuti masalah IUP dan konsesi lahan 4.000 hektare milik PT STS di kecamatan Maba

• PT STS diminta secara konsisten melaporkan kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya

• Pemda diminta mengevaluasi secara komprehensif kinerja PT STS, termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial

• Sebagaimana kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Haltim dan PT STS di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat-singkatnya

• Pemda harus memberikan klarifikasi resmi terkait status tanah masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan, khususnya PT Position dan PT STS

• Meminta pemda memediasi dan memfasilitasi pembebasan segera 11 warga Maba Sangaji kepada Kejaksaan Negeri Haltim

• Menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah seluas 547,7 hektar yang termasuk konsesi PT Priven lestari merupakan zona pengembangan kota Buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan

• Mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT Alam Raya Abadi dan PT JAS untuk selalu mengawasi aktivitas pertambangan yang seringkali mencemari area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile Timur

• Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan hutan desa yang telah sah melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kini masuk dalam konsesi PT Priven Lestari dengan luas sekitar 1.198 hektare

• Terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali Kolega dan Opian akibat aktivitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke Kementerian LHK dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan

• Pemda melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Haltim, termasuk evaluasi IUP, Amdal, Andalalin, dan kesesuaian tata ruang

• Perusahaan wajib mengakui ketentuan Amdal dan memenuhi kewajiban lingkungan secara konsisten. Pelanggaran terhadap dokumen Amdal harus ditindak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

• Pemda diminta menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur

• Seluruh perusahaan tambang diminta mematuhi peraturan daerah LJP3K dan Rencana Tata Ruang Wilayah tentang Hak Wilayah Adat dan Lingkungan Hidup Masyarakat

• Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV, manhauler dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadaan bersih

• Pemda harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang di ibukota kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini