Orang Dekat Gubernur Sherly Mulai Intervensi Tender Proyek?

Ilustrasi.

TERNATE-pojoklima, Dugaan keterlibatan orang-orang dekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengintervensi tender proyek di lingkup Pemerintah provinsi makin mencuat.

Oknum-oknum pengusaha yang mengaku sebagai orang dekat gubernur ini diduga mengatur dan menentukan pemenang setiap tender proyek.

Kondisi ini membuat praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang SH angkat bicara.

Kepada pojoklima.com Senin (1/9), Agus mengatakan, isu ini menjadi pembicaraan hangat di internal para pengusaha jasa konstruksi yang sementara mengikuti lelang. Dari informasi beberapa rekenan yang tengah mengikuti lelang, mereka mengaku ada  campur tangan dari orang-orang yang mengklaim bagian dari lingkaran Gubernur Maluku Utara.

Akibatnya, proses tender tidak lagi transparan dan akuntabel. Verifikasi persyaratan dokemun dan kelengkapan perusahaan sampai penetapan pemenang tender dilakukan di luar aturan yang berlaku. Selain itu, kelompok kerja atau pokja pengadaan dan kepala-kepala OPD tertentu tidak lagi steril dan tergoda intervensi dari pihak luar karena takut.

Meski begitu, Agus tak menyebut detil proyek-proyek apa saja yang diduga ada “main mata” dari orang-orang yang mengatasnamakan lingkaran kekuasan itu. Pertimbangannya, menurut Agus, karena kerahasiaan sumber.

“Ada juga yang mengaku tahapan verifikasi mereka tidak diundang. Semua persyaratan dipenuhi, termasuk harga penawaran. Alatnya juga lengkap,” ujarnya.

Agus menyarankan, oknum yang mengaku bagian dari lingkaran Gubernur Sherly ini harus segera dilaporkan. “Siapa pun yang mengklaim orangnya gubernur harus dilaporkan. Saya yakin pengakuan itu bukan kabar angin,” tambahnya.

Agus menilai, pengadan proyek di lingkup Pemerintah  Provinsi Maluku Utara tidak mengedepankan objektivitas dan transparansi. Pengadaan dilakukan dengan syarat kepentingan tim sukses dan partai politik yang membawa-bawa nama Gubernur Maluku Utara.

“Panitia Pangadaan Barang dan Jasa seharusnya benar-benar objektif dalam menilai dan memilih kontraktor (rekanan). Sebab ada resiko dari proses tender proyek dengan cara kotor tersebut, bisa berakhir di penjara,” ujarnya.

Agus berharap pihak penyedia lebih hati-hati menentukan perusahaan pemenang. Penentuan pemenang tender harus benar-benar sesuai koridor, bukan karena bisikan-bisikan dari kontraktor maupun orang  yang ngaku-ngaku dan membawa-bawa nama gubernur langsung dimenagkan.

“Berharap agar aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejati dan Polda Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya proses lelang proyek di Pemprov Maluku Utara,” pintanya. (Red)