JPU KPK Tuntut Eks Kadis PUPR Malut 3 Tahun Kurungan
TERNATE-pl.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membacakan tuntutan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail.
Daud Ismail dituntut tiga tahun kurungan dengan denda Rp100 juta atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Penangkapan Daut Ismail dilakukan secara bersamaan pada tempat yang berbeda dalam operasi senyap KPK 18 Desember 2023.
Terdakwa Daut Ismail mendapat tuntutan paling lama dibandingkan dua terdakwa lain yakni Stevi Thomas, Maneger Eksternal PT Trimega Bangun Persana (TPB) Harita Grup dan Adnan Hasanuddin, mantan Kadis Perkim Malut.
Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin ketua mejalis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat anggota lainnya, Jumat (3/5/2024).
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU menyatakan, dari keterangan para saksi dan dibenarkan terdakwa terkait pemberian uang, Daud dianggap secara sah bersalah menurut hukum.
Dikutip dari posko Malut.com, dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK diserahkan secara bertahap, mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta ke rekening para ajudan.
Pemberian uang guna kepentingan terdakwa diangkat sebagai kepala dinas PUPR.
Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut digunakan AGK untuk kepentingan pribadi seperti biaya sewa hotel, tempat menginap dan berobat.
“Pemberian uang kepada AGK bertujuan untuk mempertahankan jabatannya sebagai kadis PUPR,” ungkap JPU.
JPU juga menegaskan “Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan denda 100 juta.”
Melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu, 8 Mei 2024 secara tertulis.
Tinggalkan Balasan