DPD GPM Desak Polri dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Di Maluku Utara
TERNATE-pojoklima.com, Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya penyimpangan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Beberapa fase telah dilalui bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 yaitu membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Kepada pojoklima.com Selasa 7 Mei 2024. Sartono Halek Mengutarakan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah pengadaan barang dan jasa baik pusat maupun daerah, misalkan hal ini terjadi pada pemerintah daerah maluku utara dan kota ternate, sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum baik Polri maupun Kejaksaan terkait sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) diantaranya:
1. Dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar melekat di Dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate, ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai walikota ternate diduga terlibat.
2. Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran senilai Rp.129.000.000 melalui rekanan CV.tiga putra aryaguna.
3. Dugaan korupsi pembelian eks kediaman gubernur maluku utara oleh pemkot ternate.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek menjelaskan “sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” jelasnya.
Pada Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mengambil sikap sebagai berikut:
1. Mendesak kejaksaan negeri ternate agar segera tuntaskan dugaan tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi covid-19 dan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap walikota ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.
2. Desak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna..
3. Desak Kejaksaan Negeri Kota Ternate dan Polres Kota Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.
Dengan suara lantang korlap dalam Aksi yang dilakukan DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme Maluku Utara Konsisten meneriakkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara, Demonstrasi di depan gedung Kejari Provinsi Maluku Utara. (hr)
Tinggalkan Balasan