Geruduk Kejati Malut, SEMMI Desak Usut Proyek Bermasalah dan Monopoli Jabatan di PUPR

Unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku Utara.

pojoklima, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

‎Massa aksi menyoroti sejumlah proyek infrastruktur strategis diduga bermasalah, tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan terindikasi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Selasa (19/5/2026).

Dinas PUPR yang dipimpin Plt Risman Irianto Jafar dinilai semakin tidak terkendali dan sarat persoalan.

Koordinator aksi, sakaligus ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rifai, menyampaikan, kondisi pembangunan yang melekat di Dinas PUPR dinilai bermasalah dan amburadul.

Beberapa proyek yang disoroti dalam aksi tersebut di antaranya, renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara senilai Rp 8,8 miliar, proyek jalan ruas Ibu-Kedi senilai Rp 17,3 miliar, serta proyek jembatan Tolabit-Togerebatua dengan anggaran mencapai Rp 33 miliar.

SEMMI Malut juga menyoroti dugaan monopoli jabatan di lingkungan Dinas PUPR Malut. Mereka menilai penunjukan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak profesional dan melanggar prinsip meritokrasi.

Bahkan, risman iryanto juga
merangkap jabatan sebagai kepala satuan kerja (kasatker) SKPD tugas pembantuan pada ditjen bina marga kementerian PU RI. Hal ini, kata massa aksi, melanggar prinsip meritokrasi yang di gaungkan oleh gubernur Maluku utara.

‎“Plt Kadis PUPR diduga menunjuk orang-orang tertentu untuk mengendalikan sejumlah proyek. Bahkan ada rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pihak ketiga dari sejumlah proyek Multi Years (MY) maupun proyek yang dibiayai Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

‎Dalam tuntutan aksi itu, Kejati Maluku Utara dan Polda didesak segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan praktik KKN di Dinas PUPR Malut.

‎“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PUPR Maluku Utara,” tandasnya.

Gubernur Maluku Utara juga harus segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan Plt Kadis PUPR Malut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.