Begini Putusan MK terkait Perselisihan Pilkada Taliabu
TALIABU-pl.com, Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024 berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari situs MK RI, gugatan pasangan calon nomor urut 03 Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan (Pemohon) tidak dapat diterima, berdasarkan Amar Putusan Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).
Hakim MK, Ridwan Mansyur, membeberkan dua surat keterangan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum diantaranya:
● Surat Keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bobong terkait, tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum, menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara tertanggal 26 Agustus 2024.
● Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, pada 29 Agustus 2024, terkait surat keterangan tidak sedang pailit.
Menurut MK, dua surat keterangan tersebut benar diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar yang menerangkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus (Pihak Terkait) tidak dalam keadaan pailit, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
“Trhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan kedudukan hukum Pemohon,” jelas Ridwan.
“Jadi perolehan suara Pemohon adalah 6.438 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 14.769 suara, sehingga perbedaan dengan suara pemohon adalah 14.769 suara -6.438 suara = 8.331 suara (21,22%) atau lebih dari 695 suara,” kata Ridwan.
Tinggalkan Balasan