Kasus Pembelian Rumdis Gubernur Masih Ngambang
TERNATE-pl.com, Kasus pembelian rumah dinas Gubernur Maluku utara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkesan jalan di tempat.
Pasalnya, kasus tersebut yang bergulis dari 2012 silam hingga sekarang, Kejari Ternate mengklaim proses jual beli eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara belum penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi di kantor Kejari Ternate, Jumat pekan kemarin mengatakan, pihaknya baru melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Namun, ia menegaskan Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) sudah melakukan pembayaran terhadap hak pemilik lahan sebesar Rp2,2 miliar.
Aan juga menerangkan bahwa dalam putusan pengadilan masalah tersebut tidak dapat diterima atau NO.
Menurutnya, ada ganti rugi dari pemkot. Juga ada tim afrisol dan legal oponion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Setahu saya lahan rumdis ini milik salah satu warga yakni Noke Yapen bukan milik pemkot. Pemkot hanya bangunannya saja. Dalam pendapat hukum, lahan itu milik Noke Yapen,”bebernya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan mengulik kembali proses jual beli eks rumdis gubernur yang disinyalir bermasalah.
Lahan rumdis beralamat di Kelurahan Kalumpang, pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate pada 2012 lalu.
Noke Yapen mengklaim lahan tersebut miliknya, namun pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/pdt/2013.
Kemudian pada 22 Februari 2018, Pemkot Ternate tetap melakukan pembayaran lahan kepada Noke menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun tersebut.
Tinggalkan Balasan