Tak Taat Aturan Andalalin, Aktivitas PT NKA Buat Jalan Umum di Haltim Rusak
HALTIM-pl.com, PT Nusa Karya Arindo (NKA) tidak mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) saat menggunakan jalan umum.
Pasalnya, kondisi jalan umum lintas Maba-Buli rusak berat, karena dilintasi dum truck (DT) dan LV milik PT NKA.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Timur, Dwi Cahyo mengatakan setelah dilakukan investigasi atau pengamatan di lokasi pada 5-6 Mei 2025, didapati PT NKA menggunakan crossing jalan menyebabkan kerusakan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
“Jalan crossing kondisi rusak berat, aspal sudah berubah menjadi tanah dengan kondisi campur lumpur serta berlubang, selain itu tidak ada drainase di sisi kiri dan kanan jalan. Akibatnya jalan umum mengalami penyempitan dan aliran air ketika hujan memenuhi jalan umum,” ujar Dwi, Rabu (9/7/2025).
Bahkan kata Dwi, PT NKA menggunakan crossing jalan umum di dua titik. Selain jalan ke arah jetty ada juga akses ke arah asrama karyawan atau perkantoran, sehingga sepanjang jalan menjadi merah dan licin.
“Ini membahayakan bagi penguna jalan umum, bahkan rawan kecelakaan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tuturnya.
Dirinya menerangkan, pembersihan jalan dengan menyiramkan air oleh perusahaan sudah dilakukan. Namun, dalam proses pembersihan hanya menyiramkan air, tidak disertai pembersihan material tanah yang tercecer di sepanjang jalan crossing.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan hasil rekomendasi dalam dokumen Andalalin pada huruf i. Yaitu pembersihan jalan yang diakibatkan pengangkutan hasil tambang,” tandasnya.
Bukan hanya itu, PT NKA tidak menyiapkan pencucian kendaraan dum truck (DT) dan LV yang memuat hasil produksi bijih nikel ke arah jetty atau sebaliknya dengan menggunakan jalan crosing yang tidak disertakan pembersihan terlebih dahulu sebelum memasuki jalan umum.
“Padahal dari hasil investigasi dan pengamatan kendaraan dum truck (DT) roda 10 yang melintasi jalan crossing selama kurang lebih 24 jam sebanyak 1.589 kali/trip. Sedangkan kendaraan jenis LV yang keluar masuk pada jalan crossing sebanyak 205 kali/trip, hal ini menyebabkan jalan rusak berat,” tuturnya.
Padahal kata Dwi, PT NKA sudah memiliki rekomendasi Andalalin yang diterbitkan 17 Maret 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sesuai rencana akan membuat flayover di atas jalan umum ruas jalan Buli-Maba. Tujuannya untuk mengatasi masalah lalulintas di jalan umum tersebut.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Andalalin yang diterbitkan terdapat penanganan dampak dilakukan di dua masa yaitu masa konstruksi dan masa operasional, namun hal ini belum ada tanda-tanda pembangunan flayover tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan