Ditreskrimum Polda Malut Tahap II 10 Tersangka Warga Haltim
TERNATE-pl.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tahap II 10 warga Halmahera Timur (Haltim) tersangka unjuk rasa di PT Position.
Sebelumnya 11 warga Haltim itu ditetapkan tersangka atas diduga membawa senjata tajam (Sajam) saat aksi tersebut. Namun, satu dari mereka masih ditahan di Polsek Maba Selatan.
Pada Senin 14 Juli 2025, 10 tersangka ini diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, mereka berinisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, NS, satu yang tahanan Polsek berinisial SA.
Polisi juga serahkan barang bukti atas tindak pidana penggunaan sajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan di Kejari Kota Tidore Kepulauan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa sembilan bilah parang, satu pisau, satu terpal berwarna biru, satu terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, satu flashdisk berisikan video dan satu buah bendera berwarna merah putih dengan gambar bulan dan bintang,” kata Kabid Humas Polda Malut.
Sebelum dilakukan tahap II terhadap 10 tersangka, lanjut Kombes Pol Bambang, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, Rabu (16/7).
Selain itu, kata Bambang, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Setelah pemeriksaan tahap II terhadap tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik kemudian membawa tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio,” bebernya.
Bambang menuturkan, untuk satu tersangka masih ditahan di Polsek Maba Selatan, karena ada Laporan Polisi (LP) di Polsek.
“Masalah sajam 10 tapi dulu diamankan 11. Namun, yang satu ada LP nya di Polsek karena waktu itu dipanggil dua kali tapi tidak hadir jadinya kita amankan langsung serahkan ke Polsek. Kalau tidak yang satu di Polsek LP perampasan,”terangnya.
Ia juga menegaskan Ditreskrimum Polda Malut hanya menangani 10 tersangka.
Sejumlah tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.
Tinggalkan Balasan