Polda Malut Didesak Usut Dugaan Pungli Proyek PLTG Antam Buli 

Proyek strategis nasional PLTG Antam Buli, Halmahera Timur.

HALTIM-pl.com, Dugaan pungutan liar (pungli) di proyek strategis nasional PLTG Antam Buli, Halmahera Timur.

Ink disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, Senin (28/7).

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba mengatakan, dugaan pungli oleh oknum karyawan tetap PLN berinisial IR (Igo) terhadap mitra penyedia armada PT SBS (Sinar Bersama Sejahtera) merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya tindakan jahat itu tidak boleh dianggap biasa. Ia pun mendesak Polda Maluku Utara segera menginterfensi untuk penyelidikan hukum secara terbuka dan tuntas.

“Kami tegas meminta Polda Malut segera usut tuntas dugaan pungli yang terjadi antara oknum karyawan PLN dan mitra kerja di proyek PLTG Antam Buli. Ini bukan isu internal, ini persoalan korupsi yang merugikan publik,” tegas Taufan.

Menurut informasi yang beredar, IR alias Igo diduga meminta setoran rutin sebesar Rp9 juta per bulan kepada mitra PT SBS sejak 2024. Setoran tersebut disebut sebagai cash back yang diklaim sudah termasuk dalam nilai kontrak kerja sama.

Uang tersebut menurut IR akan dibagikan kepada sejumlah atasan di PLN.

IMM Malut menilai IR menyalahgunakan jabatannya di perusahaan milik negara.

Jika dibiarkan akan melanggengkan budaya korup di lingkungan BUMN dan proyek-proyek negara.

Mereka juga menilai mitra seperti PT SBS sering dipaksa tunduk, karena berada dalam posisi lemah dan takut kehilangan kontrak.

“Kalau setiap nilai kontrak disisipi jatah tak resmi untuk oknum di internal PLN, maka proyek BUMN jadi ladang korupsi. PLN harus dibersihkan dari orang-orang seperti ini,” lanjut Taufan.

IMM Maluku Utara juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan mengirim surat resmi ke Polda Maluku Utara, Kejati, dan KPK RI, jika masalah itu tidak ditindaklanjuti dengan serius dalam waktu dekat.

Pihak PT SBS saat ini sedang menyusun laporan lengkap berisi bukti transfer dan kronologi komunikasi dengan IR, yang akan diserahkan ke penegak hukum.

Sementara itu, pihak PT PLN belum memberikan pernyataan resmi atas mencuatnya dugaan pungli ini.

Jika terbukti, IR alias Igo dapat dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikenakan sanksi administratif dan pidana berat.

“Kami tegaskan bahwa pembersihan BUMN dari oknum korup harus dimulai sekarang, dan tidak boleh ada toleransi terhadap siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” tukas Ketua DPD IMM Malut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini