Kepala BPN; Saya tak Sebut Stadion Gelora Milik Pemkot
TERNATE-pojoklima, Upaya pengaburan status kepemilikan Satdion Gelora Kieraha (GKR) oleh Pemkot Ternate makin terendus.
Setelah sebelumnya Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad menggembosi klaim sepihak Pemkot Ternate, kini giliran Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, Arman Anwar menyampaikan hal yang sebenarnya ihwal status kepemilikan stadion gelora yang terlanjur dikerjasamakan dengan PT Malut Maju Sejahtera.
Alih-alih mendapat pengakuan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Arman Anwar, justru membantah jika dirinya menyebut Stadion Gelora Kieraha milik Pemkot Ternate.
Sebab, data yang tercatat di Kantor BPN Kota Ternate, sertifikat hak pakai Stasion Gelora Kieraha Ternate, tercatat nama Pemda Tingkat II Maluku Utara (sekarang Halbar) sebagai pemegang hak atas lahan GKR.
Dari aspek pengelolaan dan pemanfaatan saat ini GKR dalam penguasaan pemkot, namun secara yuridis sertifikat hak pakai tercatat nama Pemda Tingkat II Maluku Utara (sekarang Pemkab Halbar) sebagai pemegang hak atas asset GKR.
“Tidak benar saya menyebut Stadion GKR milik Pemkot Ternate,” tegas Arman, kepada pojoklima.com via handphone Jumat (22/08).
Ia membenarkan saat ini Pemkot Ternate berkoordinasi dengan pihaknya ihwal balik nama sertipikat GKR, namun proses balik nama tak mudah dilakukan karena harus melalui sejumlah prosedur persyaratan.
BPN tidak serta merta memroses balik nama sertipikat GKR karena harus menerima permohonan resmi dari Pemkot Ternate untuk dilakukan gelar secara internal. Setelah gelar internal, selanjutnya BPN memberikan petunjuk kepada pemkot untuk melengkapinya.
Ia mengaku sejauh ini Pemkot Ternate belum mengajukan permohonan resmi proses balik nama sertipikat Stadion GKR. Terkait proses balik nama sertipikat GKR, Arman menyarankan Pemkot Ternate dan Pemda Halbar duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik penyelesian status GKR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arman Anwar, membeberkan sertipikat Stadion Gelora Kieraha Ternate bernomot 27.01.000001652.0 yang diterbitkan pada 1995 silam dengan hak pakai Nomor: 9 tahun 1995 atas nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, (sekarang Kabupaten Halmahera Barat).
Sertifikat tersebut saat ini dinyatakan hilang sehingga pihaknya melakukan langkah dengan menerbitkan sertipikat pengganti. Namun demikian, penerbitan sertipikat pengganti tidak mengubah subjek dan objek, dimana Pemda Tingkat II Maluku Utara (sekarang Halbar) sebagai pemegang hak sertipikat GKR.
Di lain sisi, ketidakpastian status Satadion GKR turut menghambat proses penerbitan Sertiifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keinginan pemilik club MU David Glen, untuk mengantongi dua izin tersebut harus kandas.
Sementara regulasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mempersyaratkan adanya SLF dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) sebagai syarat standar kalaikan stadion lapangan sepak bola yang memadai. Dalam regulasi PSSI tahun 2021 pasal 2 angka (1) menyebutkan; Setiap Stadion harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh badan otoritas lokal yang berwenang atau dokumen turunan dari SLF yang masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan.
Selanjutnya angka (2) menyebutkan, jika sebuah stadion tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai turunan dari SLF yang wajib dimiliki stadion yakni: a. status keselamatan struktur dan kekuatan bangunan dari Stadion atau Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG). (red)
Tinggalkan Balasan