Kuras ABPD 1,9 Miliar, Proyek Jalan Tani PUPR Halteng Serobot Lahan Warga

Proyek jalan yang serobot lahan warga.

HALTENG-pojoklima, Proyek pembangunan jalan tani di Desa Persiapan Ake Ici diduga serobot lahan warga bersertifikat dan tanaman.

Pasalnnya, lahan bersertifikat yang digusur untuk pembangunan proyek jalan tani itu tanpa ada pemberitahuan penetapan harga.

Pemilik lahan merasa hak mereka dirampas untuk pembangunan proyek tersebut.

Proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.939.500.000, bersumber dari APBD 2025.

Pelaksana proyek yakni CV Sophi Mahera Konstruksi dengan nomor kontrak: 600/141/SPP/JALAN-BM/APBD/DPUPR-HG/VII/2025.

“Tanah kami bersertifikat, belum ada keputusan harga, belum ada pembayaran, tapi sudah digusur. Ini jelas bentuk penindasan dan perampasan hak,” tegas salah satu pemilik lahan, Senin (15/09/2025).

Pemilik lahan lantas mengambil sikap menahan pekerjaan proyek di lapangan dan menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini.

Ia menilai penggusuran tanpa penetapan harga dan pembayaran melanggar prosedur, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan hak atas tanah.

“Sebab lahan tersebut berbagai tanaman produktif warga seperti pala, kelapa, dan tanaman lainnya ikut tergusur,” bebernya.

Ia mengaku kaget saat alat berat langsung beroperasi di lokasi, sementara belum ada keputusan harga yang disepakati ataupun pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur.

“Lahan ini digusur untuk pembangunan proyek jalan sertu, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi dari pemilik lahan, bahkan belum ada penetapan harga ganti rugi,” katanya.

Hingga berita ini di publis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek jalan tani, Bakri Anas saat dikonfirmasi poskomalut enggan memberikan keterangan.