Kejati Malut Didesak Jerat Sejumlah Pihak dalam Kasus Korupsi BTT Sula
TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menyeret sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Desakan kali ini disampaikan langsung Fron Masyarakat Sula (FMS), Senin (20/10/2025) di depan kantor Kejati.
FMS unjuk rasa di depan kantor dengan sejumlah tuntutan. Bahkan, membawa spanduk dan poster yang bertuliskan desakan penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
Rinaldi Gamkonora selaku koordinator aksi, dalam orasinya menilai Kejati Malut bersama Kejari Kepulauan Sula terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti kuat yang telah terungkap di persidangan.
Menurutnya, fakta di pengadilan menunjukkan ada sejumlah nama lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi dana BTT tersebut.
“Kasus ini sudah lama bergulir dan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kepulauan Sula. Kami curiga ada upaya melindungi pihak tertentu,” teriak Rinaldi.
Ia mengungkapkan, dana BTT tersebut diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19. Namun, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah dan pihak swasta.
“Dari jumlah tersebut, Rp26 miliar tercatat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Rp2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” bebernya.
Rinaldi menambahkan, sejauh ini Kejari Kepulauan Sula baru menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.
Padahal, kata Yusril, dalam proses persidangan, muncul nama-nama lain yang disebut terlibat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, serta mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.
“Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana suap sebesar Rp200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum,” cetus Yusril.
Sehingga FMS unjuk rasa debgan sejumlah tuntutan diantaranya:
1. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
2. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
3. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
4. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
5. Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.
6. Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan kerugian negara senilai Rp5 miliar dalam kasus BTT Sula.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tandansya.