Rumah Mewah Sekwan Mencuat di Tengah Isu Korupsi Tunjangan Anggota Deprov Malut

Rumah mewah milik Abubakar Abdullah.

TERNATE-pojoklima, Rumah mewah milik Sekretatis DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah jadi sorotan di tengah isu korupsi tunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

Seorang sumber membenarkan bangunan rumah mewah milik Sekwan yang diperkirakan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut. Ditambah harga perabotan rumah yang ditaksir bernilai fantastis.

Pantauan jurnalis pojoklima, rumah mewah berdesin tropis modern ini terletak di RT 011/RW 004, Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Sekwan yang juga Plt Kadikbud Malut, diincar penyidik jaksa terkait tunjangan operasional dan rumah tangga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara senilai Rp 60 juta selama periode 2019-2024.

Keterangan Abubakar yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dinilai sangat penting dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Abubakar Abdullah.

Menurutnya, yang bersangkutan akan diperiksan setelah selesai mengikuti retret di IPDN Jatinagor.

‎“Kita sudah agendakan pemeriksaan yang bersangkutan. Namun, karena masih retret di Jatinagor, kita menunggu sampai tiba di Maluku Utara,” kata Richard.

Sebelumnya, tim penyelidik Kejati Malut memeriksa Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.

Terpisah, Kepala Kejati Malut Sufari rupanya tak main-main dalam memberantas kasus korupsi di Maluku Utara. Pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

‎“Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, jadi mohon bersabar,” tegasnya.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” lanjut Sufari mengakhiri.

Diketahui, data yang dihimpun jurnalis pojoklima, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, ‎Abubakar memiliki Nomor Harta Kekayaan (NHK) 235912, diketahui memiliki porsi terbesar harta dalam bentuk tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 2,02 miliar. Tanah dan bangunan seluas 120 m²/240 m² di Kota Ternate senilai Rp 375 juta, serta tanah dan bangunan seluas 1.228 m²/900 m² di lokasi lain di Kota Ternate senilai Rp 1,5 miliar.

Bahkan, Abubakar juga memiliki tanah seluas 800 m² di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 76,5 juta, serta tanah seluas 2.500 m² di Halmahera Barat dengan nilai Rp 75 juta.

‎Dalam kategori alat transportasi dan mesin, Abubakar memiliki satu unit mobil Ford Fiesta tahun 2013 senilai Rp 100 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014 senilai Rp 10 juta, dengan total Rp 110 juta. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 86,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 30,7 juta. Dalam laporan tersebut, Abubakar tidak memiliki utang maupun surat berharga.