Kapolda Malut Perintahkan Tutup Aktivitas Tambang Ilegal

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. Foto|Istimewa

SOFIFI-pojoklima, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengatensi tambang emas ilegal di Maluku Utara.

Hal ini menyusul maraknya penambangan secara ilegal di daratan Halmahera.

Jendral bintang dua di Polda Malut ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang emas ilegal harus segera dihentikaan.

“Yang ilegal-ilegal itu dilarang karena merusak alam. Amdalnya pasti tidak ada sehingga berpotensi mencemari lingkungan, tidak ada pemasukan untuk negara dan jaminan keamanannya tidak terjamin. Kusubibi saja punya sejarah kejadian orang tertimbun di situ,” ungkap Kapolda Malut, Irjen Pol Waris, Senin (17/11/2025).

‎Masih terkait penindakan tambang emas ilegal, Irjen Pol Waris menyebut komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan adanya pemasukan negara dari sektor pertambangan.

‎Sejumlah tambang emas ilegal yang disorot yakni di Loloda Utara, menurutnya, beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan aktivitas tambang emas yang ilegal.

Kehadiran polisi, kata Irjen Pol Waris, bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan memastikan semua berlangsung sesuai aturan.

‎”Kalau mau menambang, segera urus WPR. Kalau koperasi, segera ajukan IUP koperasi. Polisi tidak mau mengganggu, polisi hanya menegakkan aturan,” tegasnya.

‎Orang nomor satu di Polda Malut ini menjelaskan, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa daerah kini tengah berlangsung, termasuk di Halmahera Selatan (Halsel) dan Desa Roro di Halmahera Utara (Halut).

‎Ia berharap dengan kepatuhan perizinan, aktivitas pertambangan di Maluku Utara dapat berlangsung secara legal, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.