Buntut Pemberhentian 13 Kades, Praktisi Hukum Tuding Bupati Bassam Formalistik
HALSEL-pl.com, Keputusan Bupati Halsel Bassam Kasuba dinilai formalistik. Pasalnya, pasca diberhentikan 13 kades oleh bupati akibat hasil sengketa pilkades yang dimenangkan oleh para penggugat (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada beberapa waktu lalu.
Kini, orang nomor satu di Halmahera Selatan itu mengangkat caretaker untuk mengisi jabatan pada 13 desa tersebut yang tujuannya untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif nantinya.
Praktisi hukum Safri Nyong SH, dalam releasenya kepada pojoklima.com Sabtu (22/6), menilai keadaan yang demikian ini menunjukkan bahwa bupati sangat formalistik, dan terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikapnya terkait peristiwa hukum konkrit yang berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak tahun 2022 lalu. Dimana beberapa di antaranya bermuara pada sengketa tata usaha negara melalui Pangadilan TUN Ambon, yang diajukan oleh para penggugat (Cakades) yang saat itu menilai penerbitan Keputusan Bupati Halsel yang mengesahkan Kades terpilih pada ke 13 desa tersebut mengandung cacat hukum dari aspek prosedur maupun aspek substansi.
Mestinya ke-13 penggugat tersebut yang patut dan sah menurut hukum untuk disahkan sebagai Kades terpilih pada pilkades serentak Tahun 2022, bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini, pasca Putusan PTUN Ambon.
Safri menjelaskan, hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam pertimbangan hukum putusan a quo masing-masing.
Sehingga pemberhentian terhadap ke-13 Kades tersebut oleh Bupati Halsel yang berdasar pada beberapa putusan TUN Ambon a quo, mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidakberlakuan SK masing-masing ke-13 Kades semata.
Akan tetapi lebih dari itu, Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke-13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut.
Artinya, Bupati Harus mengangkat dan/atau mengesahkan ke-13 Penggugat (cakades) yang mengajukan sengketa di Pengadilan TUN Ambon tersebut. Kendatipun tidak terdapat satupun diktum didalam Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para penggugat.
Akan tetapi putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum konkrit mengenai proses dan tahapan pilkades serentak tahun 2022, yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati Halsel yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon. Melalui putusan-putusan a quo, secara tegas membatalkan SK dari ke-13 Kades tersebut.
Dengan demikian maka Putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh, sebab Amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. (hr)
Tinggalkan Balasan