KPK Tak Perlu Ragu Tetapkan Hi Robet Sebagai Tersangka Gratifikasi

JAKARTA-pl.com, Pengakuan Direktur PT NHM, Hi Robet pada persidangan dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tenate, menjadi pintu masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap pemilik perusahaan tambang emas tersebut.

Demikian ditegaskan akademisi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifi Ali kepada pojoklima.com, di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JLALow Office Jakarta, Rabu (24/07/2024).

Menurutnya, pengakuan Hi Robet, yang memberikan uang miliaran rupiah kepada terdakwa AGK dan putranya merupakan fakta persidangan, sehingga KPK tidak perlu lagi ragu untuk menetapkan Hi Robet sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi/penyuapan.

Sebab, pengakuan tersebut merupakan bukti yang cukup bagi KPK untuk mengambil langkah hukum. Terkait pengakuan Hi Robet, lanjut Julkifli, tentu tertuang dalam surat dakwaan JPU KPK yang terungkap dalam persidangan. “Jika pengakuan Hi Robet sudah terungkap dalam persidangan, penyidik KPK tidak perlu lagi ragu-ragu untuk menjeratnya,” tegas jebolan Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.

Seperti diketahui dalam persidangan dengan terdakwa AGK beberpa waktu lalu di PN Ternate, Hi Robet mengaku memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan biaya pengobatan. Pemberian yang sama juga diberikan kepada putra AGK M. Torik, senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam dakwaan JPU KPK, nilai uang diberikan di luar dari Rp 2,5 miliar konon dipinjamkan kepada putra AGK, M. Thariq Kasuba.

Selain itu pemberian uang Rp 5 miliar lebih dari Haji Robert termuat dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas terdakwa AGK.

Dalam dakwaan AGK, bos PT NHM juga diduga memberikan uang Rp 2,200 miliar kepada AGK. Transaksi dilakukan di Kantor Haji Robert kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho, yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, terdakwa telah menerima uang tunai dari Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali. Penerimaan senilai Rp 2.200.000.000,00,” tulis KPK dalam dakwaannya.

KPK juga mendakwa Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023.

Terdakwa AGK disebut diduga menerima senilai Rp3,345 miliar dari Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida.

Uang diberikan melalui transfer bertahap ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini