KPU, Bawaslu dan Polda Malut Didesak Hentikan Quick Count Cagub Sherly-Sarbin
TERNATE-pl.com, Gabungan Tim hukum tiga pasangan calon 01, 02 dan 03 mengecam penghitungan cepat atau quick count pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor 04.
Mereka menilai tindakan lembaga survei Indikator yang berlangsung di hotel milik Cagub Sherly, kemudian disiarkan melalui akun pribadi cagub tersebut, melanggar ketentuan regulasi, karena secara resmi tidak terdaftar di KPU Maluku Utara.
“Menurut kita ini menganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” kata Ketua Tim Relawan MK-Bisa, Dino Umahuk saat jumpa Pers. Rabu (27/11).
Pasalnya, hitungan cepat Indikator melampau kewenangan lembaga resmi yakni KPU Maluku Utara yang harus dijadikan rujukan penghitungan suara.
“Lembaga Indikator ini pernah merilis hasil survei yang diragukan kevalidannya. Ini juga dilakukan di hotel Sahid Bela yang merupakan markas dari Sherly-Sarbin,” sambungnya.
Sementara, jubir paslon 01, Muis Jamin menyampaikan, selama proses quick qount yang bukan masuk ketentuan regulasi, sebaikanya dihentikan penyelanggara pemilu maupun keamanan dalam hal ini Polda Malut.
“Kami berharap instutisi yang mengatur jalannya pilkada dapat mengambil langkah tepat, karena sudah pasti target dari quick count Indikator untuk mempengaruhi opini publik Maluku Utara,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Tim hukum paslon 02, Fadli Tuanane, pihaknya mendesak KPU dan Bawaslu Maluku Utara mengambil sikap tegas menghentikan proses quick count dari Indikator. (Red)
Tinggalkan Balasan