Respon Temuan BPK, PWPM Malut Desak Pidanakan Kepala BAPPEDA Provinsi
TERNATE-pl.com, Kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan makan minum yang ditilep Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) provinsi mengundang reaksi keras Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Maluku Utara,
PWPM Malut, Muhamad Fadly, medesak agar temuan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi sehingga dapat diproses hukum.
Menurutnya, praktik korupsi di Provinsi Maluku Utara tidak ada jeranya. Mental korup aparatur birokrasi Maluku Utara harus diberikan sanksi yang seberat beratnya sehingga ada efek jera.
Ia berharap Pj Gubernur Malut harus memberhentikan Kepala Bappeda lantaran terlibat kasus ini. Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran perjalanan dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara terindikasi disalahgunakan. Hal itu kemudian menjadi temuan BPK.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 menunjukkan, biaya peruntukan perjalanan dinas makan minum dan ATK tak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) pengeluaran, diketahui Bappeda Provinsi Maluku Utara merealisasikan belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum senilai Rp2.886.279.591 (2,8 miliar).
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 315.074.595 (315 juta).
Atas kondisi tersebut, BPK kemudiam meminta dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan sebanyak tiga kali bernomor: 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor: 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Utara Cq sekretaris daerah.
Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum Rp 292.714.595 (292 juta). Atas permasalahan tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut.
Selain itu, terdapat pula belanja makan minum di Bappeda senilai Rp112.864.000 (112 juta) tidak didukung bukti yang lengkap atau sah.
Dalam LHP menerangkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada Bappeda Malut menunjukkan terdapat pelaksanaan belanja makan minum tidak disertai bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Hingga berita ini ditayang Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara dalam upaya konfirmasi.
Tinggalkan Balasan