Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kajari Halmahera Timur, Satria Irawan. Doc|pojoklima

TERNATE-pojoklima, Tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) akan dijerat pasal berlapis bahkan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengatensi kasus pembunuhan tersebut.

“Kasus pembunuhan pegawai BPS itu kemarin berkasnya sudah masuk tahap 1, setelah dilakukan penelitian, kita melihat dalam berkas itu mungkin ada beberapa tindak pidana lagi. Sehingga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Timur dan memberikan petunjuk berkas baru,” ungkapnya, Kamis (25/9).

Menurutnya, tersangka berinisial AH alias Aditya, selain membunuh korban inisial KLP akias Karya, pelaku juga melakukan judi online, bahkan menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti.

“Kita minta Polres untuk menjerat di Judi online, kemudian penggunaan data pribadi orang lain, karena setelah dia membunuh korban, Ia mngambil ponsel korban dan mengajukan cuti di BPS atas nama korban, sehingga dijerat di undang-undang ITE,” jelasnya.

Masih terkait kasus pembunuhan, Satria mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan pencabulan, sehingga pihaknya memberikan petunjuk untuk berkas tersendiri. “Ini pembunuhan yang keji, sehingga bagaiman caranya kita berupaya semaksimal mungkin untuk dapat membuktikan perbuatan tersangka,” bebernya.

“Ancamannya bisa sampai hukuman mati tapi kita tidak tahu seperti apa fakta di persidangan. tergantung hasil sidang,” tandasnya mengakhiri.

Sekedar diketahui AH melakukan perbuatan keji tersebut pada Juli 2025.