Ditreskrimsus Polda Malut Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presdir PT NHM

TERNATE-pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku Utara menetapkan tersangka dan langsung penahanan seorang pemuda terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Tim Subdit V Cyber Crime langsung menahan tersangka berinisial MTT (30) karena mencemarkan bama baik Presiden Direktur (Presdir) PT NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo di media sosial.

Setelah merasa dicemarkan nama baiknya, Haji Romo langsung membuat laporan dengan polisi (LP) nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 16 Agustus 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Ps Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba, Selasa (14/10).

“Proses penyelidikan penyidik sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak baik pelapor, terlapor maupun saksi lain hingga kasus digelarkan,” katanya.

Tersangka, kata AKP Wahyudi, “tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” ungkap Wahyudi.

Ia menambahkan, tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik yang diunggah di media sosial TikTok dan Instagram.

“Terlapor kita amankan pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara saat penangkapan terlapor kooperatif,” cetusnya.

Wahyudi mengungkapkan perbuatan terlapor dijerat pasal 65 ayat (1) Junto pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Kemudian Pasal 27 A Juncto pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman pidana kurungan penjara kurang lebih 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah. Tentu dengan kasus ini kami juga pastinya akan memproses semua kasus sesuai prosedur yang ada, tidak membeda-bedakan semua kasus tetap diproses berjalan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.