Kejati Harus Selidiki Proyek Jembatan Ake Busale

Proyek Jembatan Ake Busale di ruas jalan Saketa-Dehepodo.

pojoklima, Proyek Jembatan Ake Busale di ruas jalan Saketa-Dehepodo mendapat sorotan tajam publik.

Progres proyek tersebut diduga di rekayasa, sehingga harus di selidiki oleh Aparat Penegam Hukum (APH).

Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang mengatakan, proyek senilai Rp3,311 miliar yang dikerjakan CV Wosso Mobon perlu didalami Kejaksan Tinggi Maluku Utara.

“Pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan konsultan pengawas harus diperiksa dalam rangka membuktikan benar tidaknya dugaan manipulasi capaian fisik,” ujar Agus, Jumat (9/7/2026).

Agus mengatakan, pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan konsultan pengawas merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dan didalami perannya atas dugaan manipulasi progres.

“Prores di lapangan itu baru sekitar 30 persen dari pencairan 30 persen pertama atau uang muka. Harusnya progres fisik itu paling tidak 50-60 persen dari uang muka,” ungkapnya.

Kata Agus, capaian tidak memenuhi tapi ada pengajuan percairan termin II, wajar jika masyarakat setempat menduga ada dugaan manipalusai progres pekerjaan.

Agus menjelaskan, mekanisme pencairan pembayaran dilakukan berdasarkan tahapan progres pekerjaan di lapangan.

Penyedia pekerjaan dapat mengajukan pencairan pembayaran tahap awal sebesar 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan tahap pertama 30 persen menjadi bagian dari skema pembayaran bertahap yang mengikuti kemajuan pekerjaan.

Setelah progres mencapai sekitar 60 persen, penyedia atau rekanan baru dapat mengajukan pencairan termin berikutnya sebesar 30 persen.

“Pencairan termin II itu bisa dilakukan bila mana progresnya sudah 50-60 persen dari uang muka. Pertanyaannya adalah kenapa itu dilakukan kalau progres belum terpenuhi. Berarti ada yang tidak beres, ini perlu ditelusi dan didalami,” jelasnya.

“Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima mencapai 60 persen sesuai dengan capaian pekerjaan di lapangan,” bebernya.

Selanjutnya, penyelesaian pekerjaan harus terus dilakukan hingga memasuki tahap akhir atau finishing dengan capaian progres mencapai 100 persen.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan, pembayaran akhir dapat dilakukan sebesar 100 persen nilai pekerjaan, dengan tetap memperhitungkan potongan retensi sebesar 5 persen.

“Retensi tersebut berfungsi sebagai jaminan pemeliharaan terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” katanya.

Agus menilai, proyek milik “orang dekat” Gubernur Maluku Utara ini harusnya sudah menjadi atensi penegak hukum.

Dugaan pengaturan, pengondisian pemenang dan pinjam bendera dan Pergub 31 menjadi dasar penyelidikan.

“Ini proyek “main mata”. Saya menduga adanya pemberian keterangan palsu saat kualifikasi. Praktik pinjam bendera secara tegas dilarang karena melanggar etika pengadaan dan berpotensi menimbulkan kerugian maupun konflik kepentingan,” cetusnya.

Agus menambah, praktik “pinjam bendera” jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang mengatur etika pengadaan, termasuk larangan melakukan intervensi, kolusi, dan praktik yang mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.