Keluarga 11 Tersangka bersama AMM Aksi Desak Polda Malut Bebaskan Warga yang Ditahan

Keluarga 11 tersangka bersama AMM unjuk rasa.

MABA- pl.com, Keluarga dari 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara, ikut aksi bersama Aliansi Masyarakat Mengugat (AMM) Maba Sangaji.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim), Kamis (22/5).

Dalam aksi itu, pihak keluarga dan massa aksi meminta belas kasih dari pemerintah daerah dan Polda Malut untuk membebaskan 11 tersangka yang diatahan tampa syarat.

“Bupati Haltim, Ubaid Yakub segera mengambil langkah tegas untuk membebaskan 11 warga yang ditahan. Karena mereka bukan premanisme, melainkan korban kriminalisasi dari penolakan aktivitas tambang demi kepentingan masyarakat,” teriak massa aksi.

Amatan jurnalis media ini, ada salah satunya keluarga yang berlinang air mata meminta pihak kepolisian membebaskan warga yang ditahan, karena sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi anak dan istrinya dirumah.

Koordinatir Aksi, Badin Abas mengatakan, ini sebagai aksi kemanusiaan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Maba Sangaji yang menjadi korban kriminalisasi.

“Hanya ada satu tuntutan kami yaitu, segera bebaskan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji yang tak bersalah yang telah ditahan di Polda Maluku Utara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, akan konsolidasi yang lebih besar dalam aksi selanjutnya.

“Dalam aksi kami ini juga ikut serta istri-istri korban yang saat ini ditahan. Jadi kami tegaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan saat ini sama sekali tidak melakukan tindakan premanisme,” tegasnya.

Selain itu, masa aksi juga sesalkan sikap dua kepala desa yakni, Desa Wailukum dan Desa Maba sangaji, yang mengeluarkan surat menolak aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Menurut massa aksi, sikap tersebut merupakan tindakan fatal yang dilakukan pemerintah desa.

“Kami sangat tidak sepakat atas sikap dari pemerintah desa tersebut. Karena sebagai pemimimpin seharusnya kepala desa memiliki sifat kebijaksanaan, bunkan malah mengintimitasi masyarakat lewat surat penolakan aksi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Pemda Haltim, Nasrun Konoras mengatakan, pemerintah menyambut baik penyampaian aspirasi terkait persoalan yang terjadi. Namun, kehadirnya di hadapan massa aksi bukan sebagai pengambil kebijakan.

“Aspirasi yang disuarakan ada sejumlah poin tuntutan, baik kepada pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, saya akan teruskan kepada pimpinan untuk bisa mengambil langkah-langkah persuasif terkait persoalan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Ramadya mengaku, aspirasi yang disampaikan ini akan ditampung dan dikomunikasikan. Karena ketika ada laporan, maka pihak kepolisan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebetualan masalah penahanan ini kita gelar di Polda. Dari situ digelarkan penetapan untuk penahanan ini. Gelar perkaranya memenuhi dua alat bukti,” katanya di hadapan massa aksi.

Jika massa aksi, lanjut IPDA Habiem, menganggap tindakan polisi salah dalam administrasi, silahkan praperadilan. “Jadi kalau tidak diterima silahkan buat laporan. Kan ada penasehat hukum, jika dirasa kita salah silahkan lalukan praperadilan,” ujarnya.

Diketahui, pada Jumat (16/5), Polda Malut mengamankan 27 massa yang aksi di PT Position. Kemudian menetapkan 11 tersangka, karena unjuk rasa menggunakan senjata tajam.

11 tersangka berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM dan S telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman. Polda kemudian mengklaim tiga tersangka, JB, SA dan II terbukti positif menggunakan narkoba golongan 1 jenis ganja.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono menyatakan, dari 27 orang diamankan saat aksi, setelah dites urine oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) hasilnya 23 orang non reaktif atau negatif. Sementara empat orang menunjukan hasil reaktif atau positif mengandung THC/ganja.

 

 

 

Penulis: Riskam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini