Terlibat Bisnis Ilegal dan Dinilai Coreng Citra Polri, Bripka IDM Disanksi PTDH

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono.Foto|Jais

TERNATE-pl.com, Oknum anggota Polres Halmahera Selatan Bripka IDM disanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara.

Sanksi PTDH diberikan karena Bripka IDM dinilai banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra Polri.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, Bripka IDM selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak lima kali.

“Ia telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020 dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021,” ucapnya.

Kemudian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka IDM yakni, tndak pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP dan penyalahgunaan Narkoba.

“Sehingga pada Selasa (10/6) kemarin, telah Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka IDM. Ketua Komisi memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap yang bersangkutan,” cetusnya.

Kombes Pol Bambang mengimbau, seluruh personil Polda dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun, apalagi yang merugikan masyarakat.

“Setiap personel diharapakan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan Kepolisian, dan bertekad memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, baik melalui patroli, pengamanan, maupun interaksi langsung dalam berbagai kegiatan sosial,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini