Pemda Haltim Rapat Kerja Sama Bahas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rapat yang berlangsung di ruang Esselon. Foto|Ist

MABA-pojoklima, Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs Ubaid Yakub MPA memberikan arahan dalam rapat kerja sama operasional dalam mewujudkan Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Ubaid mengatakan, jaminan sosial itu diamanatkan dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diperkuat Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi.

“Dari dua rujukan peraturan, bagi Pemerintah Daerah Halmahera Timur menjadi suatu keharusan untuk berfikir tekait jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat lebih di kedepankan,” ucapnya, Selasa (16/9).

Ia menjelaskan, angka data Halmahera Timur, masih 37 persen dari seluruh ketenagakerjaan baik itu formal, nonformal maupun informal.

“Dari angka 37 persen dan data yang ditampilkan sebagian besar didominasi oleh sektor pertambangan, sementara sektor-sektor lain perlu adanya optimalisasi,” katanya.

Orang nomor satu di Pemkab Haltim ini berharap, seluruh OPD bersama-sama memperioritaskan kelompok-kelompok rentan. “Tentu kelompok rentan pertanian yaitu petani, nelayan dan buru paruh waktu maupun non ASN, dalam hal ini perangkat desa dan BPD yang harus secepatnya diidentifikasi,” harapnya.

Langkah selanjutnya, kata Ubaid, yakni rekonsiliasi data kemudian divalidasi oleh Inspektorat sebagai APIP Daerah.

“Kepada Pimpinan OPD yang memiliki kegiatan konstruksi, agar menekankan kepada pelaksana kegiatan untuk melaporkan data buru dan tenaga kerja yang dipekerjakan.

“Kita sama-sama memberi dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin masyarakat Halmahera Timur,” lanjutnya mengakhiri.

Sekedar diketahui, dalam rapat yang berlangsung di ruang Esselon lantai II ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut Zippora Lilian Wallyd, para Asisten Bupati serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur.

 

 

 

 

Penulis: Riskam