Gusti Khairunisa Akui Pernah Terima Uang dari AGK
TERNATE-pl.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan seorang mahasiswi, Gusti Khairunnisa Kusmayuda untuk bersaksi kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gusti Khairunisa bersaksi melalui zoom atau online di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).
Selain Gusti terdapat berberapa saksi yang dihadirkan JPU KPK ada beberapa saksi melalui zoom atau online.
Berikut Nama-nama saksi yang dihadirkan, Mahfut Iskandar alam, Budi Liem, Reni Laos bos Royal Terante, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jervis Geovani Leo, Simon Suyanto, Kamaruddin Kunub, Muhammad Albagir Assegaf, Indra Gravika, Silvester Anrdeas, Imelda Galang, dan Gunito Wicaksono.
Selain berstatus mahasiswi, Gusti Khairunisa juga pernah mewakili Provinsi Maluku Utara pada ajang pemilihan Putri Indonesia di tahun 2022.
Hakim ketua menanyakan apakah saudara mengenal terdakwa AGK, sontak jawab Gusti bahwa mengenal AGK sebagai Gubernur Maluku Utara pada saat mengikuti ajang putri Indonesia di tahun 2022.
Majelis juga tanyakan atas dasar apa KPK memanggil saudara untuk bersaksi kepada terdakwa AGK.
“Saya tidak tahu, dan tidak mengetahui terkait perkara tersebut,”jawab Gusti dihadapan Majelis melalui layar tv.
Gusti juga mengakui terdakwa AGK pernah memberikan sejumlah uang kepadanya. Uang yang diberikan berjumlah Rp,50 juta lebih.
“Saya pernah dapat uang dari terdakwa kurang lebih 10 kali total uang diatas 50 juta yang dikirimkan dari ajudannya yakni pak Ramadan,”ungkap Gusti saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim juga tetap mencecer pertanyaan atas dasar apa sehingga saudara di beri uang.
Jawab Gusti, pemberian uang itu atas dasar bantuan biaya pendidikan. Bahkan setelah ajang pemilihan Putri Indonesia juga beliau hanya membantu.
“Disaat proses ajang pemilihan saya dibantu sebagai biaya pendidiakn saya. Setelah itu juga tetap dikasih. Terakhir di pertengahan tahun 2023,” tutunya.
“Biasanya terdakwa memberitahukan sudah mengirim uang ke saya,”sambungnya.
Tak menampik sampai disitu, Gusti juga menyampaikan bahwa terdakwa memberikan uang tersebut sebagai bantuan biaya pendidikan.
“Beliau menanyakan pendidikan saya dan beliau tahu saya sebagai mahasiwa jadi belum ada penghasilan tetap,” tandasnya.
Gusti juga mengaku pernah ketemu langsung dengan AGK di Jakarat. Selain itu ketemu, Gusti tetap berkomuniskasi dengan AGK lewat call telpon.
“Iya biasa, jarang komunikasi, komunikasinya call biasa saja,”cetusnya.
Tinggalkan Balasan