Kembali Aksi, Pemda Haltim Didesak Bersikap Bebaskan 11 Tersangka 

Aksi di depan Kantor Bupati Haltim.

MABA-pl.com, Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji bersama keluarga 11 tersangka yang ditetapkan Polda Maluku Utara, kembali unjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Timur (Haltim), Senin (26/5).

Aksi dengan tuntutan yang sama yakni, Polda Malut bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan, serta meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkrit atas persoalan tersebut.

Massa aksi menganggap, 11 warga yang ditahan bukan penjahat, sehingga harus dibebaskan tanpa syarat oleh Polda Malut.

Bupati Haltim, Ubaid Yakub saat bertemu dengan massa aksi mengatakan, semua tuntutan yang disampaikan akan ditampung untuk mengambil langkah-langkah strategis.

“Jadi tolong percayakan kepada saya sesuai dengan kewenangan selaku pimpinan daerah, untuk mengkomunikasikan lebih lanjut sesuai keluhan atau tuntutan massa aksi dan keluarga 11 orang yang ditahan Polda Malut,” ucap Ubaid saat menemui massa aksi.

Ia menegaskan, terkait pembebasan 11 warga, pihaknya juga memiliki keinginan yang sama seperti tuntutan masa aksi.

Tentunya, kata Ubaid, pemda tidak akan mungkin mengabaikan masyarakat, karena itu sebuah panggilan moral yang harus dilakukan dan itu perintah undang-undang sebagai kepala daerah.

“Untuk itu, saya sebagai kepala daerah butuh waktu untuk komunikasi dan langkah-langkah kongkrit. Karena kami juga tidak ada kewenangan yang absolut baik itu bupati dan wakil bupati terkait proses hukum,” tandasnya.

 

“Percaya pada pemda untuk komunikasikan pihak berkepentingan, semoga apa yang menjadi tuntutan kita semua akan didengar dan dilaksanakan,” sambungnya menutup.

 

Berikut, sejumlah poin tuntutan dalam Aksi tersebut;

1. Bebaskan 11 warga Adat Maba Sangaji yang ditahan Polda Malut tanpa syarat.

2. Pemerintah Daerah Halmahera Timur segera rumuskan Perda tentang

masyarakat adat.

3. Pemerintah daerah segera rumuskan Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

4. Copot PJ Kades Wailukum.

5. Evaluasi Kades Maba Sangaji.

6. Stop kriminalisasi masyarakat adat.

 

 

 

 

Penulis: Riskam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini