Eks Auditor BPK Malut Berpotensi Tersangka Korupsi Anggaran Perjadin
TERNATE-pojoklima, Mantan Audidor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara berpotensi menjadi terdangka, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler 2016.
Eks oknum Auditor BPK yang berpotensi menjadi tersangka ini berinisial IH. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur telah penyidikan terkait keterlibatan oknum auditor terkait dugaan aliran dana fiktif dengan total Rp1 miliar lebih yang mengalir ke kantong IH.
Dalam temuan tersebut, terdapat uang senilai Rp600 juta di tahap pertama, kemudian tahap kedua Rp400 juta dan Rp20 juta.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mendalami itu, Rabu (15/10).
“Ada mantan oknum auditor yang terima aliran dana. Sudah dilakukan lidik dalan berkas perkara baru,” tegas Ray.
Ia menambahkan, oknum ini berpotensi menjadi tersangka karena sudah dalam tahap penyidikan.
“Tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan lain baru kita gelar penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam kasus SPPD fiktif ini, Polres Haltim telah menetapkan 3 orang tersangka, yang telah merugikan negera senilai Rp 2.109.959.256 seperti yang tertuang dalam laporan BPK RI.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Haltim, Ahmad Bagir mengatakan, hal itu sudah dapam BAP, jadi pihaknya memberikan petunjuk orang yang menerima aliran dana.
Menurutnya hasil korupsi harus dimintai pertangung jawaban pidana.
“Dalam berkas itu ada aliran dan ada uang yang mengalir ke oknum IH,” bebernya.