PT ANP di Halteng Diduga Menambang Tanpa Amdal
HALTENG-pojoklima, Aktivitas pertambangan PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara menuai sorotan.
Dugaan kuat perusahaan pertambangan ini beroperasi tanpa didasari dokumen Analisis dampak lingkungan (Amdal).
Perusahaan tambang nikel itu memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan nomor izin: IUP 540/KEP/336 tahun 2012 dengan luas 459.660 hektar, berlaku sejak 28 Desember 2012 dan berakhir 24 Desember 2032.
IUP PT ANP diterbitkan di masa mantan Bupati Halmahera Tengah, M Ali Yasin Ali.
Ketua Pemuda Pancasila Halteng, Juardi Salasa meminta kepada pemerintah daerah mengambil sikap tegas dengan menutup aktivitas PT ANP di Pulau Fau.
“Aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan atau Amdal,” ugkap Juardi kepada media ini, Minggu, (28/9).
Padahal, kata Juardi, izin lingkungan itu dokumen yang wajib, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.
Juardi menilai PT ANP sengaja tak mengindahkan aturan tentang pertambangan. Khusunta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, Pasal 34 ayat (3) PP 23/2010, disebutkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pasal tersebut telah mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan dalam IUP-OP dan dasarnya ada empat syarat untuk pengajuan IUP-OP. Yaitu, persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan pesyaratan finansial.
Juardi menjelaskan, dalam persyaratan lingkungan dan persetujuan dokumen harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Bagaimana mungkin izin Amdal belum sama sekali, sudah dilakukan pengurusan. Namun begitu mudah melakukan aktivitas dengan menggunakan berbagai jenis alat berat tanpa pengawasan. Tentunya kami juga mendesak agar pihak KLHK dan penegak hukum untuk menelusuri siapa pemilik dan mengetahui siapa saja yang terlibat atas praktek ilegal ini,” bebernya.
Jurnalis media ini menghubungi Direktur PT Aneka Niaga Prima (ANP), Ferdinan, namun upaya konfirmasi tidak bersambut.