PT Karya Wijaya Disinyalir Masuk Sistem MODI Tanpa Lelang

PT Karya Wijaya tidak memiliki izin PPKH dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang serta izin jetty
Pertambangan di lokasi PT KW. Foto_istimewa.

HALTENG-pojoklima, Mencuat dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Karya Wijaya (KW) masuk ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa lelang.

Kasus ini menambah daftar masalah dugaan aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Beberapa kasus lebih awal mencuat ke publik. Seperti nama PT KW termuat dalam laporah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral batu bara dan batuan, pada Kementrian ESDM tertanggal 24 Mei 2024.

Dalam analisa luasan areal bukaan lahan wilayah konsesi IUP berstatus IT, yang belum lengkap persyaratan perizinannya, PT KW tidak memiliki izin PPKH dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang, juga izin jetty.

Izin PT KW diterbitkan di masa mantan Gubernur Maluku Utara, Alm Abdul Gani Kasuba dengan detail IUP: Nomor izin 502/34/DPMPTSP/XII/2020, kegiatan operasi produksi, kode WIUP : 2682022122023001, luas areal 500,00, hektar, periode berlaku 04-12-2020 sampai 04-12 2040, tahapan CNC I.T.

PT KW mendapat pembaharuan IUP pada Januari 2025 dengan nomor perizinan: 04/1/IUP/PMDN/2025, areal bertambah menjadi 1.145,00 hektare. Berlaku hingga sampai Maret 2036. Lokasinya mencakup dua kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Selain terbentur masalah izin PPKH, PT KW juga diduga kuat bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN. Sebab PT KW masuk beroprasi di wilayah PT FBLN.

Humas PT KW dikonfirmasi jurnalis poskomalut 10 September 2025 mengakui “Terkait dengan PT KW yang melangkahi regulasi itu saya tidak tahu. Dan, soal IUP PT Karya Wijaya juga saya tidak tahu juga”.

Arifin kemudian menyangkal keterangannya lewat rilis yang diterbitkan poskomalut pada 16 September dengan judul “Humas PT KW Sangkal Keterangan Awal; Kini Klaim Punya IPPKH dan Jaminan Reklamasi.”

Terkait sengketa lahan dengan PT FBLN, pihak KW melalui Direktur Kajian & Riset Perlindungan Kawasan Hutan & Laut, Fatoni Chandra, membantah keras.

Ia menegaskan bahwa PT KW memiliki izin usaha yang sah dan tidak pernah melakukan kegiatan tambang tanpa perizinan.

“Yang melakukan aktivitas ilegal justru PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN). Perusahaan itu yang mencaplok lahan konsesi sah milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos,” tegas Fatoni dalam rilis yang diterima redaksi poskomalut grup,Selasa (30/9/2025).

Fatoni menjelaskan, adanya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan berarti KW terbukti menambang ilegal.

Sengketa itu justru muncul, karena PT FBLN mengklaim lahan yang sudah memiliki izin resmi atas nama PT Karya Wijaya.

“Proses hukum di PTUN adalah upaya klarifikasi terhadap klaim sepihak FBLN. Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KW bersalah,” ujarnya.

Akademisi Universitas Khairu Ternate (Unikhair) Dr. Muammil Sun’an menyoroti IUP OP perusahaan nikel saham mayoritasnya dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda atau Sherly Laos.

Menurutnya, masuknya KW ke dalam MODI tanpa melalui mekanisme lelang untuk mineral logam dan batubara merupakan tindakan ilegal dan melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

“Karena proses tersebut seharusnya melalui lelang untuk memastikan transparansi dan mencegah kerugian negara,” cetus Muamil, Kamis (2/10/2025).

Lanjut dosen ekonomi itu mengatakan, seperti diketahui, perusahaan tambang wajib mendaftar dan masuk ke dalam MODI yang merupakan basis data pertambangan Kementerian ESDM.

MODI berfungsi untuk menyediakan data tunggal, mendukung digitalisasi tata kelola pertambangan, serta menjadi dasar untuk verifikasi rencana penjualan, data pembeli, dan pencatatan realisasi penjualan.

Pendaftaran ini diperlukan untuk memastikan perusahaan dan transaksi penjualan berjalan sesuai peraturan dan data yang valid.

Ia juga menyinggung PT KW belum terdaftar sebagai Clean and Clear (CnC) di MODI, sehingga terancam sanksi pencabutan izin.

Penerbitan IUP tanpa lelang melanggar prinsip transparansi. Non-CnC berarti potensi kerugian negara dan risiko kerusakan lingkungan yang tidak terkelola.

“Sebab melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan Undang-undang, dan membuka potensi praktik korupsi dan penyelewengan, karena mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Muamil menegaskan, Pulau Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sebab, Gebe merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².

Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa diekploitasi oleh tambang dugaannya ilegal seperti perusahaan tersebut.

IUP OP PT KW juga dinilai bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Segala kerusakan atas aktivitas tambang pun harus dipulihkan, baik di darat maupun perairan,” tandasnya.o