Galian C Milik PT Labrosco di Pulau Morotai Diduga Kuat tak Kantongi Izin Resmi
MOROTAI-pojoklima, Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang menyoroti dua aktivitas ilegal PT Labrosco.
Menurut Agus, PT Labrosco memiliki galian C di Tanjung Lolaro, Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat diduga kuat tidak mengantongi izin tata ruang dan Amdal.
“Yang dilakukan oleh PT Labrosco itu sudah melanggar hukum dan setiap pelanggar hukum wajib dijatuhi sanksi,” ungkap Agus kepada media pojoklima melalui telpon seluler, Rabu (22/10).
Adapun kegiatan ilegal PT labrosco lainnya seperti olah gerak kapal khusus yang dibuat, dugaan kuat tidak mengantongi izin resmi dari jasa pelabuhan maupun otoritas jasa perhubungan.
“Hutan bakau di sekitar tanjung Lolaro sebagian besarnya sudah ditutup dan itu juga tidak mengantongi izin, kejahatan ini harus ditindak,” tegasnya.
Anehnya, kata Agus, PT Labrosco sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga sekarang masih berlanjut.
“Patut diduga ada oknum dari pemerintah daerah maupun penyidik polda membacking aktivitas ilegal tersebut,” cetusnya.
“Polda dan aparatur pemerintah daerah harus segara memblokir serta menelusuri dokumen-dokumen terkait dengan aktivitas tersebut, sehingga ada titik terang. Siapapun dia dibalik kasus ini harus diungkap,” lanjut Agus mengakhiri.
Hingga berita ini naik tayang, PT Labrosco dalam upaya konfirmasi ihwal dugaan aktivitas ilegal tersebut.